Kamis, 5 November 2026
TERKINI
⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri ⚡ STIKES BBM Gelar seminar kesehatan Dies natalis KE XXII 2026 perang strategis pemerintah percepatan penurunan stunting ⚡ LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Memberikan Tanggapan atas tudingan menghalangi tugas jurnalistik ⚡ Perkuat kolaborasi Dalam dan luar Negeri Ketua STIKES Bina Bangsa Majene menandatangani MOU internasional Universitas Muhammadiyah Barru ⚡ Akibat hilang kendali i truk Toyota Dyna bermuatan ayam potong hamtam gardu dan mobil terparkir ⚡ Tunjukkan kepedulian sesama insan pers, Pengurus IJS DPW dan kabag SDA sambangi Kediaman Pimpinan Redaksi Garudapos. id Sulbar ⚡ Bupati Majene Lantik 71 pejabat , dari Eselon II,.III,.IV ,perkuat komitmen dan kinerja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ⚡ Tumpukan dokumen ijasah Kepala SMP 1 Majene sampaikan imbauan alumni segera ambil ijasah asli ⚡ Seorang wanita asal Makassar ditetapkan tersangka oleh polres majene kasus penipuan, jasa penukaran uang ⚡ Pekerjaan pembangunan Gedung kelas MIN 1 majene di duga gaji Pekerja belum di bayarkan… ⚡ Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil untuk memastikan layanan prima pasca libur hari raya idul Fitri
Posko Aduan Investigasi: +62 821-8717-166

Cari Arsip & Berita Investigasi

LANDASAN MORAL & ETIKA PERS NASIONAL

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan supremasi hukum.

Ditetapkan oleh Dewan Pers bersama 29 Organisasi Pers dan Wartawan di Jakarta, 14 Maret 2006.

PASAL 1
Independensi & Akurasi

“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.”

Penafsiran:
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain tanpa dasar fakta.

PASAL 2
Profesionalisme Jurnalistik

“Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”

Penafsiran:
Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; menghormati hak privasi; tidak melakukan suap/plagiat; serta menghasilkan karya jurnalistik yang memenuhi kaidah verifikasi dan kelayakan publikasi.

PASAL 3
Uji Informasi & Praduga Tak Bersalah

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

Penafsiran:
Menguji informasi berarti melakukan konfirmasi ulang atas kebenaran fakta kepada sumber yang kompeten. Opini menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan yang memvonis pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

PASAL 4
Anti-Fitnah & Konten Berbahaya

“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”

Penafsiran:
Bohong berarti sesuatu yang tidak sesuai fakta. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar bukti. Sadis berarti kejam dan tanpa belas kasihan. Cabul berarti penggambaran perilaku erotis yang melanggar kesusilaan publik.

PASAL 5
Perlindungan Korban & Anak

“Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”

Penafsiran:
Identitas adalah data pribadi berupa nama lengkap, foto, alamat rumah, sekolah, atau keterangan lain yang dapat mengungkap jati diri korban asusila maupun anak yang berkonflik dengan hukum (usia di bawah 18 tahun dan belum menikah).

PASAL 6
Integritas & Anti-Suap

“Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”

Penafsiran:
Menyalahgunakan profesi adalah mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dengan memanfaatkan status wartawan (pemerasan, gratifikasi, ancaman pemberitaan). Suap adalah segala bentuk pemberian berupa uang, barang, atau fasilitas yang mempengaruhi independensi liputan.

PASAL 7
Hak Tolak & Rahasia Narasumber

“Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.”

Penafsiran:
Hak Tolak adalah hak wartawan berdasarkan UU Pers untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keselamatan pelapor / saksi kunci (Whistleblower).

PASAL 8
Anti-Diskriminasi & Hak Kaum Rentan

“Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.”

PASAL 9
Penghormatan Privasi

“Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”

PASAL 10 & 11
Koreksi & Pelayanan Hak Jawab

“Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

“Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”

MAKLUMAT INTEGRITAS INVESTIGATOR MAPJ & WARTAWAN

Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan

Wartawan portal berita Referensi Aktual dan tim investigasi MAPJ terikat sumpah integritas moral independensi. Dalam menjalankan investigasi kasus dugaan korupsi, pungli, penyerobotan hak tanah, dan mafia jabatan:

Wajib membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas resmi yang masih berlaku.
DILARANG KERAS meminta, menjanjikan, atau menerima imbalan uang/gratifikasi dalam bentuk apapun.
Menjamin 100% kerahasiaan identitas saksi pelapor aduan warga berdasarkan UU Pers.
Tidak berkompromi atau melakukan “damai di bawah meja” terhadap pelaku kejahatan jabatan.

Temukan Oknum Wartawan Melanggar Etik?

Laporkan langsung ke Dewan Kehormatan MAPJ & Pemimpin Redaksi Referensi Aktual jika ada oknum mengaku wartawan kami yang meminta imbalan.


Lapor ke Hotline Redaksi